Polres Gresik Tangkap 2 Pengedar Sabu, 1 Pelaku Outsourcing Dinas Perhubungan

jatimtodaycom
6 Agu 2026 10:21
2 menit membaca

Gresik – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik menangkap dua pria yang diduga mengedarkan sabu. Keduanya ditangkap saat berada di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Mereka adalah DE (26) dan MY (25). Salah satunya merupakan outsourcing pada Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari aduan serta informasi masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkotika di wilayah Gresik bagian selatan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga melacak keberadaan para pelaku.

Dari hasil penggeledahan terhadap kedua tersangka serta penggeledahan lanjutan di rumah salah satu pelaku, Polisi menyita sejumlah barang bukti dua paket sabu dengan total berat sekitar 0,139 gram, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan, satu unit sepeda motor, alat hisap (bong), timbangan digital, serta kantong plastik klip penyimpan sabu.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial “BW” yang berdomisili di wilayah Bangkalan, Madura,” kata AKP Ahmad Yani Rabu (5/8/2026).

Semula, mereka membeli sabu seberat satu gram yang kemudian dipecah menjadi sembilan paket hemat untuk diecer kembali.

Saat ditangkap, sebagian besar barang haram tersebut telah habis terjual ke sejumlah pembeli melalui sistem transaksi tatap muka secara langsung, menyisakan dua paket kecil yang berhasil disita sebagai barang bukti.

Tak hanya dijual demi meraup keuntungan finansial tambahan, sebagian dari barang terlarang tersebut juga kerap mereka konsumsi sendiri.

Polisi mengategorikan kedua pelaku sebagai pengedar skala kecil yang bergerak secara independen.

Atas perbuatannya, DE dan MY kini harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Gresik. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

Polres Gresik Polda Jatim menyampaikan apresiasi atas keberanian warga yang mau melapor dan terus mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran gelap narkoba.

Warga dapat memanfaatkan layanan pengaduan resmi melalui Call Center 110 maupun Hotline “Lapor Cak Rama” dinomor 0811-8800-2006, demi mewujudkan Kabupaten Gresik yang bersih dari ancaman narkotika.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *