Napi Korupsi Eks Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Keluar Penjara Lebih Cepat

Mas Dofir
22 Sep 2026 14:44
3 menit membaca

Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor bebas lebih cepat dari penjara setelah memperoleh hak Pembebasan Bersyarat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Terpidana kasus korupsi pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo itu telah meninggalkan Lapas Kelas I Surabaya di Porong sejak 20 Agustus 2026.

Ketua Tim Humas Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Deo Sadewo, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan, Gus Muhdlor mulai ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 7 Mei 2024 dan kemudian menjalani pidana di Lapas Kelas I Surabaya sejak 22 Januari 2025.

Pembebasan Bersyarat terhadap Gus Muhdlor diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1508.PK.05.03 Tahun 2026 tertanggal 17 Agustus 2026.

“Dalam keputusan tersebut, Gus Muhdlor dinyatakan memperoleh hak Pembebasan Bersyarat terhitung mulai 20 Agustus 2026,” ujar Deo, Selasa (22/9/2026).

Menurut Deo, pemberian hak tersebut mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Narapidana dapat memperoleh Pembebasan Bersyarat apabila memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani paling singkat dua pertiga masa pidana.

“Berdasarkan penilaian dan verifikasi terhadap persyaratan administratif maupun substantif, Gus Muhdlor dinyatakan telah memenuhi ketentuan untuk memperoleh Pembebasan Bersyara,” lanjutnya.

Selama menjalani pidana di Lapas Kelas I Surabaya, Gus Muhdlor disebut Deo menunjukkan sikap kooperatif dan aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan pihak lapas. Anak KH Agoes Ali Masyuri itu juga terlibat dalam pembinaan kepribadian, termasuk memberikan kajian kepada warga binaan pemasyarakatan lainnya dalam kegiatan keagamaan di masjid lapas.

Setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat, status Gus Muhdlor kini berubah menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan Kelas I Surabaya.

“Aktivitas dan kewajibannya akan berada di bawah pengawasan serta pembimbingan Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Surabaya hingga berakhirnya masa percobaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Gus Muhdlor sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pada 23 Desember 2024. Selain pidana penjara, ia dijatuhi denda Rp300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar.

Perkara tersebut berkaitan dengan kasus pemotongan dana insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo. Pemotongan disebut berlangsung secara bertahap sebesar 10 hingga 30 persen sejak triwulan IV 2021 hingga triwulan IV 2023 dengan total mencapai sekitar Rp8,54 miliar.

Kasus tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada 25 Januari 2024. Dalam OTT itu, KPK menangkap Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati bersama uang tunai Rp69,9 juta. KPK kemudian menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk Gus Muhdlor pada 16 April 2024.

Gus Muhdlor selanjutnya ditahan KPK pada 7 Mei 2024. Setelah menjalani proses persidangan dan putusan berkekuatan hukum tetap, ia dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya di Porong pada 22 Januari 2025 untuk menjalani masa pidananya.

Deo menegaskan, meski telah keluar melalui mekanisme Pembebasan Bersyarat, Gus Muhdlor tetap berada dalam proses pengawasan pemasyarakatan hingga masa percobaannya berakhir.

“Pemasyarakatan tetap berkomitmen melaksanakan proses pembinaan dan pengawasan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan mengedepankan prinsip pembinaan, reintegrasi sosial, serta kepastian hukum bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan,” tutup Deo.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *