Kepala Dapur SPPG di Surabaya Gelapkan Minyak Goreng Bekas Masak MBG, Berujung Pidana

Mas Muji
25 Sep 2026 18:10
2 menit membaca

Surabaya – Kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jalan Raya Dukuh Kupang, Surabaya, terpaksa berurusan dengan polisi karena dianggap menggelapkan minyak goreng bekas memasak Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala dapur SPPG itu berinisial HWS (32) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Surabaya. Ia mengumpulkan minyak goreng bekas atau masyarakat biasa menyebutnya sebagai jelantah itu untuk dijual kembali.

Kapolsek Sawahan, Kompol Muljono, mengatakan, aksinya itu dilakukan selama tiga kali pada tanggal 11, 16, dan 18 September 2026 saat jam kerja sekitar pukul 23.00 hingga 09.00 WIB. Sedangkan HWS diketahui menjadi kepala dapur SPPG setempat sejak Mei 2026.

Semua tindakan yang dilakukan HWS juga sempat terekam kamera CCTV hingga tersebar luas di berbagai platform media sosial.

“Melakukan penggelapan minyak goreng berjumlah 8 jeriken masing-masing 18 liter dengan cara minyak goreng tersebut dimasukkan ke dalam kresek hitam besar, kemudian barang tersebut dikeluarkan dan ditaruh di luar kantor SPPG di dekat tempat sampah,” kata Muljono saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).

Setelah itu, sekitar pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB, ia mengambil minyak goreng tersebut dan diangkut ke gang sebelah dapur SPPG untuk dijual ke orang lain.

“Dari hasil penggelapan tersebut pelaku mendapat keuntungan uang senilai Rp1,2 juta dan uang tersebut habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ucapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut yakni rekaman CCTV di dapur SPPG saat pelaku beraksi.

“Rekaman CCTV saat melakukan penggelapan,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 488 juncto Pasal 126 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan karena hubungan kerja yang dilakukan secara berulang sebagai perbuatan berlanjut.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *