
Tuban – Kakek di Tuban berinisial SGG, berusia 69 tahun diduga tega menyetubuhi seorang anak perempuan penyandang disabilitas.
Aksi kekerasan seksual itu terjadi pada pertengahan Bulan Juli 2025, di sebuah rumah kosong.
Tindakan SGG terbongkar setelah korban menceritakan semua yang menimpanya kepada keluarga. Mendengar hal itu, pihak keluarga lantas melapor polisi.
Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tuban.
“Rentan waktunya cukup lama, karena baru dilaporkan di Unit PPA Polresta Tuban,” kata Supiyan di hadapan wartawan, Jumat (14/8/2026).
Ia menyebut, saat ini SGG telah diamankan. Pelaku ditangkap di kediamannya oleh petugas kepolisian lalu dijebloskan ke penjara untuk menjalani serangkaian penyelidikan.
Proses penyelidikan dilakukan petugas kepolisian dengan memeriksa pelaku. Kemudian dikatakan Supiyan, penyidik juga telah meminta keterangan pelapor serta sejumlah saksi. Tak hanya itu, pihaknya juga sudah mengecek rekaman CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian.
“Korban juga telah menjalani pemeriksaan medis,” lanjut Supiyan.
Dari proses penyelidikan tersebut, Supiyan menegaskan bahwa polisi berhasil memperoleh bukti kuat untuk menyeret pelaku ke meja hijau.
Supiyan menyebut, pelaku bakal dijerat Pasal 473 Ayat (4) juncto Pasal 473 Ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun serta ketentuan atau penambahan sepertiga hukuman jika korban adalah anak-anak,” pungkasnya.
Tidak ada komentar