Sahkan 3 Ranperda, DPRD Gresik Perkuat Layanan Publik dan Tata Kelola Aset

jatimtodaycom
27 Feb 2026 13:47
2 menit membaca


Langkah konkret penguatan regulasi di Kabupaten Gresik akhirnya terealisasi. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gresik resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Muhammad Syahrul Munir, bersama unsur pimpinan dewan dan Wakil Bupati Gresik dr. Asluchul Alif, Jumat (27/2/2026).


Penetapan tersebut dilakukan setelah ketiga Ranperda mendapatkan fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sehingga dinilai telah memenuhi seluruh tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, menjelaskan bahwa sebelum disahkan, tiga Ranperda tersebut telah melalui proses pembahasan dan penyempurnaan bersama Pemerintah Kabupaten Gresik.


Menurutnya, pembahasan dilakukan secara detail, baik dari sisi substansi maupun redaksional, agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


“Dengan terpenuhinya seluruh tahapan, ketiga Ranperda ini siap menjadi Peraturan Daerah yang akan membawa manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar politikus PPP tersebut.

Adapun tiga Ranperda yang ditetapkan meliputi Ranperda tentang Pengelolaan Pemakaman, Ranperda tentang Pelayanan Publik, serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Khoirul Huda menambahkan, penetapan tersebut juga merupakan tindak lanjut atas surat dari Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur. Ia berharap Pemerintah Kabupaten Gresik segera menyusun peraturan pelaksana agar implementasi di lapangan bisa berjalan efektif.


Sementara itu, Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir menegaskan bahwa rapat paripurna ini bukan sekadar agenda formalitas. Ia menyebut pengesahan tiga Ranperda tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan.


“Ini adalah wujud komitmen DPRD bersama Pemerintah Daerah untuk memperkuat regulasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Gresik,” tegasnya.


Dengan disahkannya tiga regulasi tersebut, DPRD berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat dan pengelolaan aset daerah kian transparan serta akuntabel, sehingga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gresik.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *