
Surabaya – Anggota Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap ST, pria berusia 47 tahun, warga Surabaya karena diduga menghamili anak kandungnya.
ST menyetubuhi korban berulang kali, semenjak putri semata wayangnya itu berusia 16 tahun hingga akhirnya hamil empat bulan.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2025 hingga April 2026. Perbuatan mesum terjadi di rumah korban, yakni di kawasan Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.
“Kami menyampaikan keprihatinan atas banyaknya kasus kekerasan seksual yang dialami anak-anak. Untuk perkara ini, kekerasan seksual dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sejak tahun 2025 sampai dengan April 2026,” ujar Ganis di hadapan awak media, Senin (29/6/2026).
Dia mengatakan bahwa pelaku telah bercerai dengan ibu korban sehingga tidak lagi tinggal seatap bersama keduanya. Meski begitu, ST kerap meluangkan waktu, terutama di akhir pekan untuk mengunjungi mereka.
Alih-alih berkunjung untuk melepaskan rindu kepada anak kandungnya. ST justru tega menyetubuhi buah hati yang semestinya dilindungi.
Menurut Ganis, pelaku pertama kali menggagahi korban saat ibunya tertidur pulas. Kemudian ST mengulangi perbuatannya ketika korban berada di rumah seorang diri.
“Pada saat kejadian pertama ibunya sedang tertidur. Selanjutnya dilakukan ketika ibunya tidak berada di rumah. Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak semata wayangnya,” lanjut Ganis.
Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini kemudian terungkap, saat korban mulai menunjukkan perubahan perilaku yang tak biasa. Korban dikatakan Ganis, kerap menolak diajak tidur sekamar saat pelaku berkunjung ke kediaman mereka. Selain itu, perut korban juga tampak membesar seiring bertambahnya usia kandungan.
“Ibunya mengetahui setelah melihat perubahan dari perut korban yang sudah membesar,” singkatnya.
Setelah korban mengaku sering disetubuhi ayah kandungnya, ibu korban lalu memberanikan diri melapor ke pihak berwajib sehingga ST akhirnya diamankan petugas kepolisian.
Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dengan relasi kuasa, “Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ganis.
Sementara korban kini berada dalam perlindungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.
“Korban saat ini berada dalam perlindungan. Kami bersama DP3APPKB memberikan pendampingan mulai dari pelayanan kesehatan, pendampingan psikologis, perlindungan, hingga pendampingan hukum,” tutupnya.
Tidak ada komentar