Komplotan Bobol ATM Asal Banten dan Lampung ‘Keok’ Saat Beraksi di Lamongan

jatimtodaycom
24 Jun 2026 10:38
2 menit membaca

Lamongan – Aksi komplotan spesialis pembobol ATM lintas provinsi yang selama ini berpindah-pindah sasaran lokasi akhirnya terhenti di Lamongan. Lima pelaku asal Banten dan Lampung yang diduga telah berulang kali menjalankan aksinya itu telah dibekuk anggota Satreskrim Polres Lamongan.

Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial H warga Banten serta KF, J, M, dan S yang berasal dari Lampung. Mereka diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan peran berbeda dalam setiap aksi kejahatannya.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, komplotan tersebut diduga terlibat dalam serangkaian kasus pembobolan ATM yang terjadi di Kabupaten Lamongan, yakni pada 11 Februari 2026, 17 April 2026 dan terakhir pada 12 Juni 2026 di ATM Kantor Dinas Pendidikan Lamongan.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus ganjal kartu ATM. Mereka mengincar nasabah yang mengalami kesulitan saat bertransaksi, lalu berpura-pura menawarkan bantuan. Saat korban lengah, pelaku memanfaatkan situasi untuk menguasai akses rekening dan mengambil uang milik korban.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari FB, warga Kabupaten Gresik, yang menjadi salah satu korban. Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

Arif menyebut, komplotan ini tidak hanya beraksi di Lamongan, tetapi juga diduga kerap berpindah-pindah daerah untuk menghindari kejaran aparat.

“Pelaku ini merupakan warga Banten dan Lampung. Mereka residivis dan sering berpindah tempat dalam menjalankan aksinya. Lima pelaku ini juga memiliki peran yang berbeda-beda,” ujar Arif, Rabu (24/6/2026).

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, tusuk gigi yang telah dimodifikasi untuk mengganjal mesin ATM, serta gergaji besi yang digunakan untuk mengambil kartu ATM yang tersangkut.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka kini harus mendekam di tahanan Polres Lamongan. Mereka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *