Dipicu Masalah Ekonomi, Anak Bunuh dan Kubur Ayah Angkat di Nganjuk

jatimtodaycom
16 Jul 2026 20:54
2 menit membaca

Nganjuk – Polres Nganjuk mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap GT (52), warga Dusun Nanggungan, Desa Kaloran, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Korban ditemukan tewas dan dikuburkan di pekarangan rumahnya sendiri pada Rabu (15/7/2026).

Dalam waktu kurang dari 10 jam sejak jasad korban ditemukan, Satreskrim Polres Nganjuk berhasil menangkap dua tersangka, yakni DM (19), perempuan yang merupakan anak angkat korban dan warga Desa Kaloran, serta NJ (28), laki-laki asal Kecamatan Tanjunganom. Keduanya diamankan di wilayah Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Kapolres Nganjuk AKBP Suria Miftah Irawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran Polres Nganjuk bersama dukungan informasi dari masyarakat.

Kasus terungkap setelah warga merasa curiga karena korban beberapa hari tidak terlihat. Saat perangkat desa dan warga mendatangi rumah korban, mereka menemukan gundukan tanah baru di samping rumah.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi, yang selanjutnya melakukan olah tempat kejadian perkara dan menemukan jasad korban telah dikubur di pekarangan rumahnya.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga aksi pembunuhan tersebut dipicu persoalan pribadi dan masalah ekonomi. Namun, penyidik masih terus mendalami motif serta rangkaian peristiwa untuk mengungkap fakta secara utuh.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, sepeda motor, telepon genggam, pakaian para tersangka, terpal, pakaian korban, dan beberapa utas tali yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kedua tersangka kini ditahan di Satreskrim Polres Nganjuk dan dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *