
GDP (29) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto karena perkara pornografi. Pria asal Dusun Plaosan, Desa Sambilawang, Dlanggu, Mojokerto ini dijerat pasal berlapis karena memamerkan dan mengelus-ngelus kelaminnya di depan empat siswi SMA.
Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman mengatakan, GDP didakwa dengan pasal berlapis.
Dakwaan pertama terkait Pasal 36 junto Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Sedangkan Dakwaan kedua, Pasal 406 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Terdakwa kami kenakan pasal berlapis,” singkat Erfandy, Selasa, (21/7/2026).
GDP menjalani sidang perdana di ruangan Cakra, PN Mojokerto pada Senin, (20/7/2026) kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB. Dakwaan terhadapnya dibacakan JPU, I Gusti Ngurah Yulio Mahendra. Sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak, serta hakim anggota Tri Sugondo dan Jantiani Longli Naetasi.
Erfandy menjelaskan bahwa kasus ini terjadi ketika Gagah sedang mengirim popok bayi ke pelanggan pada Jumat, (10/4/2026) siang.
“Ya, sehari-hari terdakwa bekerja sebagai sales dan kurir pampers,” lanjutnya.
Ketika melintas di taman Perumahan Bumi Sooko Permai (BSP), Desa Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 12.30 WIB, GDP menghentikan laju sepeda motornya karena melihat empat siswi SMA yang sedang nongkrong di taman. Mereka baru saja pulang dari sekolah.
“Saat melihat empat siswi SMA tersebut, muncul rangsangan seksual pada diri terdakwa,” kata Erfandi.
GDP pun memarkir sepeda motornya di depan kelompok siswi SMA tersebut. Sambil duduk di atas motor Honda Scoopy hitam berpelat nomor S 54*** NCH, ia memamerkan alat kelamin dan mengelus-ngelusnya di hadapan empat siswi SMA.
Menurut Erfandy, saat itu, kemaluan terdakwa terlihat jelas oleh keempat siswi SMA tersebut. Sontak saja para gadis belia itu memakinya karena merasa jijik dan marah. Namun, GDP hanya membalasnya dengan senyuman.
Suara makian para korban pun mengundang warga sekitar. Barulah GDP kabur dengan mendorong sepeda motornya.
“Terdakwa berhasil dikejar dan diamankan oleh para saksi korban bersama warga sekitar, lalu diserahkan ke Polsek Sooko,” tandasnya.
Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menahan GDP di Rutan Polres Mojokerto sejak 11 April 2026. Kemudian penahanannya diperpanjang oleh penuntut umum dan PN Mojokerto pada 1 Mei hingga 9 Juni 2026 dan 10 Juni hingga 9 Juli 2026.
Tidak ada komentar