
Bondowoso – Dua orang warga Jember, masing-masing berinisial ST dan AS, menjual sebuah truk merek Mitsubishi Colt dengan harga jauh di bawah pasaran. Yakni cuma Rp26 juta. Namun usut punya usut, kendaraan tersebut ternyata barang curian.
Akibatnya, kedua warga Jember tersebut ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Bondowoso karena dianggap terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor sebagai penadah.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo saat konferensi pers mengatakan, tindak pidana pencurian atau penadahan itu terjadi di wilayah Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso.
Menurutnya, pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah jajaran Polres Bondowoso dalam membongkar dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat.
“Dalam perkara ini, Polisi menetapkan Dua orang sebagai tersangka, masing masing berinisial ST dan AS asal Kabupaten Jember,” ungkap AKBP Aryo, Rabu (19/8/2026).
Ia mengungkapkan, perkara tersebut bermula ketika ST didatangi seorang pria berinisial F. ST dimintai tolong F agar mencarikan pembeli truk Mitsubishi Colt warna kuning berpelat nomor P 2291 C yang diakui miliknya.
ST lalu mendatangi AS untuk mengajaknya memasarkan truk tersebut. AS kemudian bertemu BS hingga terjadilah kesepakatan jual beli kendaraan itu dengan harga jual Rp26 juta.
“Tersangka AS menemui pembeli inisial BS Dengan Kesepakatan Harga Rp26 juta dan mengatakan kalau STNK kendaraan hilang sedangkan BPKB menjadi jaminan bank,” lanjut AKBP Aryo.
Dari hasil penjualan, F mendapatkan bagian Rp13,5 juta, ST mendapat bagian Rp1 juta sedangkan AS Rp4 juta.
“Jadi truk yang dijual itu tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, dengan modus STNK hilang dan BPKB masih di bank,” imbuhnya.
Dari rangkaian penyidikan, polisi kemudian menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang diduga mengetahui atau berhubungan dengan kendaraan tersebut.
Selain dua tersangka yang diamankan, Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt warna kuning muda dengan nomor polisi P 2291 C, nomor rangka FE111EO24528 dan nomor mesin 4D30132471, tahun 1981 beserta kuncinya, satu lembar STNK dan satu bundel BPKB sebagai bagian dari proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 476 dan atau Pasal 591 huruf a KUHP berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sebesar Rp500 juta.
AKBP Aryo menegaskan, pengungkapan perkara menjadi bukti bahwa jajaran kepolisian terus bergerak menindak setiap dugaan tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak hanya fokus pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga menelusuri asal usul barang, pihak yang terlibat dan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan bukti yang ditemukan,” pungkasnya.
Tidak ada komentar