
Polrestabes Surabaya kembali memberlakukan tilang manual untuk menindak pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Kota Pahlawan. Kebijakan ini diterapkan guna menekan angka pelanggaran sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, tilang manual kembali diberlakukan karena pelanggaran kasat mata masih banyak ditemukan di jalan, meski sosialisasi dan edukasi keselamatan berkendara sudah dilakukan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan, kebijakan tersebut bukan sekadar untuk memberikan sanksi kepada pengendara. Penindakan dilakukan untuk mengembalikan ketertiban lalu lintas di jalan.
Menurut Luthfie, keputusan tersebut juga muncul setelah banyak keluhan disampaikan masyarakat, tokoh agama, hingga instansi pemerintahan terkait kondisi lalu lintas yang dinilai semakin tidak tertib.
Beberapa pelanggaran yang kerap ditemukan di antaranya menerobos lampu merah, berhenti melewati marka jalan, hingga melakukan manuver yang membahayakan pengguna jalan lain.
“Sejumlah pengendara bahkan sengaja menghindari tilang elektronik (ETLE) dengan melepas pelat nomor, menutupnya menggunakan lakban, hingga menggunakan pelat palsu,” ujar Kombes Pol Luthfie pada Rabu (30/9/2026).
Ia mengatakan, pelanggaran yang terlihat sepele tersebut tetap bisa meningkatkan risiko kecelakaan dan membahayakan pengguna jalan lainnya, termasuk anak-anak dan keluarga yang sedang beraktivitas.
Untuk menjaga agar penindakan tetap profesional, tilang manual hanya dilakukan personel Satlantas yang telah dipilih, memiliki sertifikasi resmi, serta mempunyai rekam jejak yang baik.
Setiap surat tilang yang dikeluarkan juga wajib diketahui dan ditandatangani perwira penanggung jawab di lokasi razia. Selain itu, proses penilangan harus direkam dalam bentuk video sebagai bagian dari transparansi.
Polrestabes Surabaya juga berencana memasang kamera pengawas internal pada kendaraan patroli untuk memantau aktivitas petugas saat bertugas.
“Seksi Propam akan diterjunkan langsung untuk mengawasi dan mendampingi petugas di lapangan. Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang menyalahgunakan wewenang ataupun melakukan pungutan liar (pungli),” jelasnya.
Masyarakat juga diminta ikut mengawasi pelaksanaan tilang manual. Jika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum petugas, laporan bisa disampaikan melalui saluran resmi kepolisian, Instagram @luthfie.daily, layanan darurat, maupun pos pengaduan Propam.
Dengan kembali diberlakukannya tilang manual, Polrestabes Surabaya berharap pengendara semakin sadar untuk mematuhi aturan dan bersama-sama membangun budaya tertib berlalu lintas.
“Intinya, penindakan ini untuk menciptakan Surabaya yang aman dan nyaman bagi semua,” tutupnya.
Tidak ada komentar