Coba-coba Edarkan Ekstasi, Pria Tenggumung Wetan Surabaya Ditangkap Polisi

jatimtodaycom
10 Jul 2026 17:30
2 menit membaca

Surabaya – Seorang pria warga Tenggumung Wetan, Kota Surabaya, IS (46), harus berurusan dengan hukum usai dirinya terbukti membawa puluhan butir ekstasi oleh petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar (Sat Resnarkoba Polrestabes) Surabaya.

IS ditangkap polisi saat berada di wilayah Kenjeran, Kota Surabaya. Ia diduga hendak melakukan transaksi pil haram tersebut kepada calon pembeli.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Dodi Pratama mengatakan, dalam penangkapan itu, petugas kepolisian menyita 35 butir pil ektstasi dengan berat 14,828 gram. Tersangka mengaku pil tersebut baru saja dibeli malam sebelum dirinya ditangkap polisi.

“Tersangka ini mengaku baru memulai dan belum sempat menjual pil tersebut namun sudah ditangkap saat berada di depan minimarket Jalan Kenjeran,” ujar Dodi, Jumat (10/7/2026).

Saat berada di kantor polisi, IS dikatakan Dodi, telah mengaku bahwa puluhan pil ekstasi yang dibawa merupakan miliknya. Pil tersebut dibeli dari seseorang dan disimpan di dalam bungkusan rokok bekas.

“Pelaku membeli dari IN sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan harga Rp 10 juta,” lanjut Dodi.

Rencananya, pil tersebut akan dijual dengan harga per butir Rp 300 ribu. Jika seluruhnya habis terjual, pelaku bakal mendapat keuntungan bersih Rp 500 ribu.

Untungnya, pil ektasi tersebut belum sempat terjual sehingga generasi bangsa berhasil diselamatkan dari ancaman bahaya narkoba.

Dodi menambahkan, bahwa penangkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di sekitar Jalan Kenjeran, Surabaya. Usai menerima laporan ini, polisi langsung menyelidiki.

Dirinya mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui info terkait peredaran Narkotika di Surabaya.

“Sekecil apapun informasi tersebut akan ditindaklanjuti guna memberantas peredaran Narkotika diwilayah Surabaya,” tutupnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *