
Kota Probolinggo – Satreskrim Polres Probolinggo Kota menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap AWS (21), seorang pengamen manusia silver asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Sementara itu, satu pelaku lain berinisial KA masih buron dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28), warga Kabupaten Lumajang. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengejaran lintas daerah sejak jasad korban ditemukan di belakang sebuah warung kopi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan usai penemuan jasad korban. Polisi bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
“Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali, hingga Kota Kediri,” kata Rico, Sabtu (1/8/2026).
Pengejaran tersebut membuahkan hasil pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Polisi menangkap NAS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban bersama KA yang hingga kini masih diburu polisi.
Menurut Rico, peristiwa bermula ketika para pelaku dan korban menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian. Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi perselisihan yang berujung pada aksi penganiayaan.
“Peristiwa itu bermula ketika tersangka menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian,” lanjutnya.
Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong. Setelah terjatuh, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.
Atas perbuatannya, NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Rico menegaskan penyidik masih memburu KA yang telah ditetapkan sebagai DPO, “Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Tidak ada komentar