Anak Pemilik Panti di Surabaya Diduga Cabuli Gadis Tunanetra Selama 2 Tahun

jatimtodaycom
19 Agu 2026 10:56
2 menit membaca

Surabaya – Polrestabes Surabaya mengungkap kasus dugaan pencabulan yang dilakukan MSN (22), anak pemilik panti asuhan di Kawasan Tandes, Surabaya. Tragisnya, korban merupakan penghuni panti penyandang tunanetra.

Kasus ini terungkap usai ibu korban, WK (31), melaporkan dugaan aksi keji tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan nomor Laporan Polisi LP/B/ /VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM pada 14 Juli 2026.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan bahwa saat ini pihak kepolisian tengah mendalami dan memproses hukum perkara penanganan kasus kekerasan seksual tersebut.

“Perkara ini sudah masuk dalam tahap penyidikan. Pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, visum terhadap korban, hingga penyitaan barang bukti,” tegas AKP Hadi Ismanto saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026).

Korban berinisial SK (14) merupakan seorang anak penyandang tunanetra sejak lahir. Karena sang ibu harus bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW), korban bersama kakaknya dititipkan di Panti Asuhan kawasan Tandes, sejak korban berusia tiga tahun atau pada tahun 2016.

MSN diduga intens terjadi sejak akhir tahun 2024 hingga Juni 2026 di lingkungan panti. Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan meminjamkan ponsel miliknya. Terduga pelaku kemudian meraba bagian sensitif, menindih, serta menggesekkan alat vitalnya ke tubuh korban.

Tak hanya itu, tersangka kerap mengancam akan mencekik hingga membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Aksi keji pelaku akhirnya terbongkar pada 11 Juli 2026. Kakak korban, A, tidak sengaja menemukan rekaman video tindakan pencabulan tersebut di dalam ponsel milik tersangka. A segera memberitahukan hal ini kepada ibunya. Mendengar kabar buruk itu, sang ibu langsung meminta kerabatnya menjemput dan menyelamatkan kedua anaknya dari panti asuhan, sebelum akhirnya bertolak melaporkan tindakan MSN ke kepolisian.

Dari penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix GT 30 Pro dan sebuah flashdisk berkapasitas 16 GB berisi rekaman video aksi pencabulan tersangka. Korban juga telah menjalani pemeriksaan Visum et Repertum.

“Atas perbuatannya, MSN dijerat dengan Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *