Polda Jatim Tangkap Kurir Sabu 10 Kg Asal Bandung

jatimtodaycom
19 Feb 2026 22:37
2 menit membaca

Surabaya – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur menangkap seorang kurir sabu asal Bandung, Jawa Barat, dengan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu. Satu tersangka lain yang diduga sebagai pengendali kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan penangkapan dilakukan pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.20 WIB di rest area Kilometer 726B Tol Surabaya–Mojokerto, wilayah Kecamatan Weringinanom, Kabupaten Gresik.


Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke wilayah Jawa Timur. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka berinisial RG (25), warga Bandung, turun dari kendaraan travel di lokasi tersebut.


“Petugas melihat tersangka meletakkan sebuah kardus di tepi jalan tol. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 10 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram,” ujar Jules.

Selain 10 kilogram sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu kardus yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.


Dari hasil pemeriksaan, RG mengaku diperintah seorang pria bernama Mamang yang kini berstatus DPO. RG berangkat dari Bandung menuju Dumai, Riau, untuk mengambil 22 bungkus sabu dengan total berat sekitar 22 kilogram.


Barang tersebut kemudian dibawa melalui jalur darat dan laut menuju Pulau Jawa. Sebelum ditangkap, sebagian sabu sudah lebih dulu diranjau di sejumlah lokasi, yakni 10 kilogram di rest area Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, dan 2 kilogram di wilayah Kabupaten Pasuruan.


“Motifnya ekonomi. Tersangka dijanjikan upah sekitar Rp120 juta apabila berhasil meloloskan dan mengantarkan sabu tersebut sesuai perintah,” tegasnya.


Atas perbuatannya, RG dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


“Ia terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar,” pungkasnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *