PPLI dan DESI Siap Perkuat Kepatuhan Industri Kelola Limbah

jatimtodaycom
23 Jul 2026 05:01
4 menit membaca

Gresik – PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) bersama PT Dowa Eco-System Indonesia (DESI) menegaskan komitmennya memperkuat kepatuhan industri dalam pengelolaan limbah yang aman, sesuai regulasi, dan bertanggung jawab. Komitmen ini sejalan dengan langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lingkungan demi mendorong investasi berkelanjutan.

Melalui layanan pengelolaan limbah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir, PPLI dan DESI siap menjadi mitra strategis bagi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban pengelolaan limbah sekaligus meminimalkan risiko hukum maupun dampak lingkungan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Workshop Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum Terpadu di Kawasan Industri yang digelar di Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan ini dihadiri Direktur Utama PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) Bambang Soetiono, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Irjen Pol. Rizal Irawan, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3 KLH Amsor, serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di kawasan industri JIIPE.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Irjen Pol. Rizal Irawan menegaskan pembangunan industri harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan melalui penerapan prinsip Keselamatan, Kesehatan Kerja, dan Lingkungan (K3L).

“Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan kualitas lingkungan hidup. Pembangunan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip keberlanjutan,” tegas Rizal.

Rizal menjelaskan dokumen lingkungan kini telah terintegrasi dalam sistem perizinan berusaha sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Karena itu, seluruh pelaku usaha wajib memastikan kegiatan operasionalnya mematuhi ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengungkapkan, atas arahan Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat, kawasan industri terpadu menjadi salah satu fokus utama pengawasan dan penegakan hukum lingkungan.

“Indikator keberhasilan kami bukan banyaknya sanksi yang dijatuhkan, melainkan tingginya tingkat kepatuhan pelaku usaha. Karena itu, sinergi antara pengelola kawasan industri dan mitra profesional seperti PPLI menjadi sangat penting agar investasi dan kelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan,” ujarnya.

Rizal turut mengapresiasi kerja sama yang telah terjalin antara pengelola kawasan industri dengan PPLI dalam pengelolaan limbah. Menurutnya, kawasan industri berskala besar membutuhkan mitra yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan tanggung jawab tinggi agar limbah dikelola secara benar hingga tahap akhir.

Senada dengan itu, Direktur Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3 KLH Amsor mengimbau pelaku usaha mempercayakan pengelolaan limbah kepada perusahaan yang memiliki kompetensi, fasilitas, dan perizinan lengkap.

“Silakan Bapak dan Ibu fokus pada kegiatan bisnis masing-masing. Untuk pengelolaan limbah B3, dapat bekerja sama dengan PPLI maupun DESI yang berada di Jawa Timur,” kata Amsor.

Sebagai bagian dari Dowa Eco-System Group, PPLI dan DESI menyediakan layanan pengelolaan limbah B3 secara menyeluruh, mulai dari pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga pembuangan akhir. Seluruh proses didukung fasilitas berstandar internasional serta sistem pelacakan (traceability) yang memberikan transparansi dan kepastian bagi pelanggan dalam memenuhi kewajiban regulasi.

Direktur Teknikal & SHEQ PPLI Elpido mengingatkan pelaku usaha agar tidak berkompromi dalam memenuhi kewajiban hukum terkait pengelolaan limbah operasional.

“Pesan saya, silakan Bapak dan Ibu fokus sepenuhnya pada kegiatan bisnis utama. Untuk pengelolaan limbah B3, pastikan seluruh proses dilakukan secara 100 persen taat dan sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku,” tegas Elpido.

Sementara itu, SHEQ Manager DESI M. Fauzan menekankan pentingnya due diligence terhadap penyedia jasa pengelolaan limbah. Menurutnya, perusahaan tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan dokumen perizinan, tetapi juga harus memastikan operasional penyedia jasa benar-benar memenuhi standar perlindungan lingkungan.

“Jangan hanya memastikan dokumen perizinannya lengkap, tetapi lihat juga bagaimana operasionalnya di lapangan. Pastikan penyedia jasa tersebut tidak hanya mengejar keuntungan bisnis, tetapi benar-benar memiliki komitmen terhadap perlindungan lingkungan,” ujar Fauzan.

Ia menambahkan, audit langsung terhadap fasilitas dan operasional penyedia jasa menjadi langkah penting untuk memastikan limbah dikelola secara bertanggung jawab hingga tahap akhir sekaligus melindungi perusahaan dari risiko pelanggaran hukum, pencemaran lingkungan, maupun kerugian reputasi.

Melalui kolaborasi antara pemerintah, pengelola kawasan industri, pelaku usaha, dan penyedia jasa pengelolaan limbah yang kompeten, PPLI dan DESI optimistis dapat memperkuat kepatuhan industri terhadap regulasi sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang berkelanjutan di Indonesia.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *