
Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menegaskan bakal memanggil sejumlah public figure, mulai dari selebgram hingga artis yang terkait kasus penipuan arisan online bodong beromzet Rp71 miliar. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi keterlibatan para influencer dalam mempromosikan skema investasi fiktif tersebut.
Direktur Reserse Siber (Dirresiber) Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto mengungkapkan, tersangka utama berinisial JNK sengaja memanfaatkan pengaruh para figur publik untuk menjaring ratusan korban dari berbagai daerah.
“Dari keterangan tersangka dan saksi admin, program ini di-endorse atau mereka mengontak sejumlah public figure dan selebgram untuk ikut mempromosikan arisan online tersebut,” ujar Bimo saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (12/8/2026).
Ia menegaskan, penyidik bakal melayangkan surat pemanggilan resmi kepada para figur publik tersebut dalam waktu dekat guna mendalami sejauh mana peran dan bentuk kerja sama mereka dengan tersangka JNK.
“Pada penyidikan selanjutnya, beberapa public figure tersebut akan kita panggil untuk dimintai keterangan. Nanti akan kita sampaikan bagaimana perkembangan perkaranya,” lanjutnya.
Klaim Sertifikasi Palsu dan Member Fiktif
Saat penyidikan dilakukan, Ditresiber Polda Jatim mendapati bahwa tersangka JNK menjalankan aksinya sejak awal tahun 2024. Untuk memperdaya korban, JNK tak hanya menggaet promotor papan atas, tetapi juga menyebarkan klaim legalitas palsu di media sosial.
Tersangka mengklaim arisan miliknya “100 Persen Bersertifikasi”, “Paling Amanah”, serta memajang berbagai testimoni anggotanya yang ternyata fiktif.
Tak berhenti di situ, guna menciptakan ilusi bahwa arisan tersebut berjalan lancar dan diminati banyak orang, JNK menciptakan akun member fiktif berinisial ‘IO’.
“Nama ‘IO’ digunakan untuk mengisi slot-slot kosong. Transaksinya menggunakan dana milik tersangka sendiri agar terlihat sebagai member aktif,” ungkap Bimo.
Dalam mengoperasikan skema penipuan ini, JNK dibantu tiga admin berinisial SRJ, SWAA, dan NH. Ketiganya bertugas memverifikasi dokumen pribadi calon korban seperti KTP, mengelola grup WhatsApp, hingga menagih pembayaran.
Ratusan Korban dan Sita Aset Mewah
Hingga saat ini, polisi mencatat sedikitnya 140 orang menjadi korban penipuan skema arisan online ini. Para korban tersebar di belasan provinsi mulai dari Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, hingga Papua.
Khusus di Jawa Timur, terkonfirmasi ada 35 korban dengan akumulasi kerugian mencapai Rp2,5 miliar. Sementara itu, berdasarkan analisis transaksi keuangan perbankan periode Juni 2025 hingga Juli 2026, total perputaran uang dalam skema bodong ini menembus Rp71 miliar.
Selain menahan tersangka JNK, penyidik telah menyita sejumlah aset berharga yang diduga dibeli dari uang kejahatan, di antaranya tiga unit mobil mewah (BMW, Toyota Rush, dan Honda Brio), deretan gawai tingkat atas (iPhone 15 Pro Max, iPhone 17 Pro Max, Samsung Galaxy Fold), serta menyegel (police line) bisnis salon milik tersangka di Bali.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast menegaskan bahwa kepolisian tidak akan pandang bulu dalam menindak seluruh pihak yang terlibat di ruang digital.
“Kami menegaskan bahwa setiap bentuk penipuan online, termasuk promosi maupun pengelolaan arisan yang merugikan masyarakat, merupakan perbuatan melawan hukum yang akan diproses secara tegas,” ujar Jules.
Tersangka JNK kini dijerat pasal berlapis UU ITE (UU No. 1 Tahun 2024) dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun serta denda Rp1 miliar. Polda Jatim juga telah membuka hotline pengaduan di nomor 0881-104-3007 bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.
Tidak ada komentar