
Kota Probolinggo – Rasa kesal yang dipendam karena mengaku kerap menjadi sasaran pelecehan fisik akhirnya berujung petaka. Seorang pria di Kota Probolinggo tega menghabisi nyawa temannya asal Kabupaten Pasuruan setelah mengaku tak tahan sering digerayangi saat keduanya bepergian bersama.
Kasus pembunuhan tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota setelah melakukan penyelidikan selama 10 hari sejak penemuan jasad korban di lahan kosong kawasan Pantai Permata, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, Sabtu (4/7/2026).
Korban diketahui berinisial SA (36), warga Desa Rebalas, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Sementara pelaku adalah AN (32), warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menjelaskan, sebelum peristiwa terjadi, korban menghubungi pelaku untuk mengajak bertemu di Terminal Bayuangga pada Jumat (3/7/2026). Setelah itu, keduanya sempat menuju rumah pelaku di Desa Jangur, lalu berkeliling menggunakan sepeda motor milik korban hingga larut malam.
Dalam perjalanan, pelaku mengaku beberapa kali menerima perlakuan yang membuatnya tidak nyaman. Korban disebut memeluk, meraba, hingga mencium leher pelaku dari belakang ketika sepeda motor sedang melaju.
Perasaan jengkel itu akhirnya memuncak saat keduanya berhenti di kawasan Pantai Permata, lokasi yang biasa mereka gunakan untuk melakukan siaran langsung di TikTok.
Menurut AKBP Rico, pelaku kemudian mengambil sebuah palu yang berada di bagasi sepeda motor korban dan menghantam kepala korban berkali-kali hingga tersungkur. Korban selanjutnya dicekik sampai tidak lagi memberikan perlawanan.
Tak lama kemudian, pelaku mengambil cutter dari dalam tas korban dan menggunakannya untuk melukai bagian mulut serta leher korban. Kepada penyidik, tersangka mengaku tindakan itu dilakukan agar kematian korban terlihat seperti dipicu motif lain.
Setelah korban dipastikan meninggal dunia, jasadnya diseret sekitar 50 meter ke area semak yang kemudian menjadi lokasi penemuan mayat.
Pelaku juga membawa kabur sepeda motor, dompet, dan telepon genggam milik korban. Kendaraan tersebut sempat disimpan selama beberapa hari di area parkir Rumah Sakit Wonolangan sebelum dijual melalui Facebook Marketplace kepada pembeli di wilayah Klakah, Kabupaten Lumajang, dengan harga Rp4 juta.
Sementara tas beserta telepon genggam korban dibuang di sekitar sungai dekat SPBU Klakah. Polisi hingga kini masih berupaya melacak keberadaan sepeda motor milik korban.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, sarung, sandal, potongan cutter, telepon genggam, satu set joran pancing beserta sarungnya, serta sebuah helm.
“Motif sementara yang kami temukan adalah rasa sakit hati karena tersangka mengaku sering menerima perlakuan yang tidak diinginkan dari korban. Selain itu, ada motif ekonomi karena pelaku juga menguasai barang-barang milik korban,” kata AKBP Rico.
Akibat perbuatannya, AN dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di antaranya Pasal 458 ayat (1), subsider Pasal 466 ayat (3), maupun Pasal 479 ayat (3), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Tidak ada komentar